Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mahasiswa Jebol Gerbang Kantor Gubernur Jateng

Massa mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, menjebol gerbang, Selasa (24/9/2019) pukul 11.45 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Mahasiswa Jebol Gerbang Kantor Gubernur Jateng
Tribun Jateng
Massa unjuk rasa di depan Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah menjebol gerbang, Selasa (24/9/2019) pukul 11.45. 

Menurut Prof Yos, Undip tidak dalam posisi melarang ataupun mendorong mahasiswanya untuk turun ke jalanan berdemo.

"Posisi kami menyampaikan, mereka melakukan itu artinya punya tanggungjawab sendiri, kalau ada apa-apa tanggung sendiri,"

Prof Yos pun melarang mahasiswanya membawa-bawa nama baik Undip dalam demo tersebut.

Ia pun menjelaskan, dari sisi akademik, tidak mengikuti perkuliahan artinya siap mendapatkan sanksi akademik.

"Di kegiatan perkuliahan jelas, tiga kali bolos tanpa keterangan pasti ada sanksinya," imbuhnya.

Disinggung terkait rombongan mahasiswa asal Semarang termasuk mahasiswa Undip yang ditahan di Brebes saat ingin berdemo di Jakarta, Prof. Yos mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Termasuk apakah akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, pihaknya masih mencari informasi pasti.

Berita Rekomendasi

"Kabar saja belum dapat," singkatnya.

Lebih jauh ia pun mendorong mahasiswa Undip untuk melakukan segala sesuatu terlebih dulu dengan bukti.

Termasuk penolakan RKUHP, menurutnya, para mahasiswa harus memahaminya terlebih dahulu sebelum berkomentar.

"Artinya menolak atau menerima harus secara saintifik. Paham dahulu, baru berpendapat," jelasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Menghitung Sampai 10, Mahasiswa Jebol Pintu Gerbang Kantor Gubernur Jateng
Penulis: Jamal A. Nashr

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas