Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demo Mulan Jameela, Ada Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sejumlah kader Gerindra berunjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten Garut, di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).

Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR.

Sebab, posisi Ervin tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.

Padahal, dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.

Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938 suara.

Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya ke Senayan.

Baca: Live Streaming Persebaya vs Bali United, Adu Kreativitas Lini Tengah, Diogo Campos Jadi Sorotan

Baca: Maaf, Warga Depok Baru Kebagian Smart SIM Mulai Pekan Depan

Baca: Update Klasemen Liga 1 2019, Persib Kembali ke 10 Besar, Persija Lolos dari Zona Degradasi

Pendemo pun membawa sejumlah spanduk.

Berita Rekomendasi

Di antaranya spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'.

Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elite Partai'.

Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR, Ervin pun dipecat menjadi kader partai.

Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai.

Padahal, Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.

Dedi Kurniawan, juru bicara Ervin Luthfi, di sela aksi unjuk rasa menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang telah ditetapkan menjadi anggota DPR-RI dan digantikan Mulan Jameela.

"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," jelas Dedi.

Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra saat ini dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi bangsa Indonesia dan sistem politik Indonesia.

"Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.

Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.

Melenggang ke Senayan

Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.

Peluang Mulan Jameela, istri musikus Ahmad Dhani itu setelah dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.

Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.

Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.

KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.

Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.

Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela membenarkan surat tersebut.

Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.

"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut, karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.

"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Mulan Jameela memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang menggugat atau para penggugat adalah:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina;

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP;

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela;

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik;

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad;

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah;

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono;

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE; dan

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.

Respons Partai Gerindra

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra."

"Untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab, karena Bang Nico-nya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," papar Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah Mulan Jameela.

Belakangan, ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Karena, suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan sekalipun ini sengketa internal, untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," tuturnya.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar-waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Zulraihan, kuasa hukum Partai Gerindra, enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra."

"Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," cetus Zulraihan. (Firman Wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mulan Jameela Didemo, Pendemo Bawa Spanduk Dulu Pelakor Sekarang Perekor Perebut Kursi Orang,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas