Gelapkan Mobil Teman Untuk Biaya Kampanye, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah Diringkus Polisi
Polres Lombok Tengah menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah periode 2014-2019 berinisial JY.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah periode 2014-2019 berinisial JY.
JY ditangkap karena menjadi tersangka kasus penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mebenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Selasa (17/9/2019), pihaknya telah menangkap mantan anggota DPRD karena menggadaikan mobil teman dan tidak bisa menebusnya.
Baca: Densus 88 Sita Bendera Simbol ISIS Saat Geledah Rumah Terduga Teroris
Baca: Maia Estianty Ungkap Rencananya Tak Akan Punya Momongan dengan Irwan Mussry
“Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap mantan anggota dewan Lombok Tengah, inisial JY. Dia pinjam mobil, lalu menggadaikan mobil tanpa diketahui temannya, namun dia tidak bisa menebusnya kembali,” kata Rrafles ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2019).
Rafles menduga JY menggelapkan mobil sebagai modal kampanye untuk pencalonannya pada Pemilihan Legislatif 2019.
Namun karena kalah, dia tidak bisa mengembalikan mobil tersebut.
Baca: Pemerintah Ingin RUU Pemasyarakatan Ditunda Hingga Periode Depan
Baca: Timnas U-19 Indonesia Akan Hadapi China Dalam Laga Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Asia U-19 2020
“Dugaannya dia kalah Pileg yang kedua, karena dia sudah gadai mobil itu, lalu tidak bisa menebusnya karena kalah,” kata Rafles.
JY saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
“Saat ini, sedang ditahan, dan sedang menunggu P21 dari Kejaksaan,” kata Rafles.
Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Gelapkan Mobil Teman untuk Modal "Nyaleg"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.