Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Mobil Teman Untuk Biaya Kampanye, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah Diringkus Polisi

Polres Lombok Tengah menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah periode 2014-2019 berinisial JY.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelapkan Mobil Teman Untuk Biaya Kampanye, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah Diringkus Polisi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah periode 2014-2019 berinisial JY.

JY ditangkap karena menjadi tersangka kasus penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mebenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, Selasa (17/9/2019), pihaknya telah menangkap mantan anggota DPRD karena menggadaikan mobil teman dan tidak bisa menebusnya.

Baca: Densus 88 Sita Bendera Simbol ISIS Saat Geledah Rumah Terduga Teroris

Baca: Maia Estianty Ungkap Rencananya Tak Akan Punya Momongan dengan Irwan Mussry

“Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap mantan anggota dewan Lombok Tengah, inisial JY. Dia pinjam mobil, lalu menggadaikan mobil tanpa diketahui temannya, namun dia tidak bisa menebusnya kembali,” kata Rrafles ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Rafles menduga JY menggelapkan mobil sebagai modal kampanye untuk pencalonannya pada Pemilihan Legislatif 2019.

Namun karena kalah, dia tidak bisa mengembalikan mobil tersebut.

Baca: Pemerintah Ingin RUU Pemasyarakatan Ditunda Hingga Periode Depan

Baca: Timnas U-19 Indonesia Akan Hadapi China Dalam Laga Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Asia U-19 2020

“Dugaannya dia kalah Pileg yang kedua, karena dia sudah gadai mobil itu, lalu tidak bisa menebusnya karena kalah,” kata Rafles.

JY saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.

Berita Rekomendasi

“Saat ini, sedang ditahan, dan sedang menunggu P21 dari Kejaksaan,” kata Rafles.

Atas perbuatanya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Gelapkan Mobil Teman untuk Modal "Nyaleg" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas