Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda Ditolak, Pergub Pesantren Segera Terbit

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren

Editor: Content Writer
zoom-in Perda Ditolak, Pergub Pesantren Segera Terbit
Pemprov Jabar
Melalui pergub pesantren, sekitar 10.000 ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemdaprov Jabar 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA TASIKMALAYA – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meskipun Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri baru-baru ini menolak Raperda Pendidikan Keagamaan karena masalah kewenangan. Meski demikian, Pemdaprov Jabar terus berjuang melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren (ponpes) melalui sebuah peraturan gubernur (pergub).

"Keberpihakan kami, kepemimpinan kami dan Kang Emil kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Taman Wisata Karangresik, Kota Tasikmalaya, Senin (23/9/19) malam.

"Karena kalau keberpihakan kami kepada pesantren ini tidak memiliki legalitas, (maka) akan rawan," tambahnya.

Menurut Uu, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. "Mudah-mudahan ini (pergub pesantren) ditandatangani (gubernur) dan segera bermanfaat," harapnya.

Baca: 219 Tanah Aset Pemdaprov Jabar Tersertifikasi

"Artinya, kami bisa memberikan perhatian kepada mereka (pesantren)," lanjut Uu.

Melalui pergub pesantren, sekitar 10.000 ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemdaprov Jabar dengan lebih mudah.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami," paparnya.

Pergub Pesantren akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, pergub juga mengatur kewenangan Pemdaprov Jabar yang bisa membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk  hibah.

"Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu (lewat proposal) atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes," kata Uu.

Baca: Unjuk Rasa di Depan DPRD Jabar Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Terluka Kena Lemparan Batu

Kemah Santri Muadalah

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Uu membuka Kemah Dakwah Santri Muadalah (KDSM) ke-1 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti 11 ponpes muadalah yang ada di Jawa Barat. Masing-masing ponpes mengirimkan 10 santri putra dan 10 santri putri.


Menurut Uu, KDSM penting sebagai ajang silaturahim dan komunikasi di antara sesama ponpes. Selain itu, kegiatan kemah juga sebagai sarana evaluasi pesantren Muadalah. Program Muadalah dalam sistem pendidikan pondok pesantren merupakan bentuk penyetaraan ponpes dengan sistem pendidikan formal lainnya.

Baca: Cabor Gulat Pomnas 2019: Jatim dan Jabar Berbagi Emas, DKI dan Sumbar Perak

"Jadi, program Muadalah ini adalah sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap lembaga pondok pesantren," jelas Uu.

KDSM yang dilaksanakan 23-25 September 2019 ini adalah kegiatan kemah yang pertama kali digelar untuk ponpes Muadalah di Indonesia. Diharapkan kegiatan yang sama bisa digelar untuk taraf nasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas