Pencuri Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Pisau, Golok, dan Sandal Tertinggal di Rumah Korban
Ardi (18) warga Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berhasil dibekuk oleh unit reskrim Polsek Bojong.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Ardi (18) warga Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah berhasil dibekuk oleh unit reskrim Polsek Bojong.
Pelaku dbekuk setelah terlibat pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah salah satu warga di Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang terjadi beberapa hari lalu, Minggu (15/9/2019).
Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan penangkapan pelaku sendiri atas dasar laporan dari korbannya yang merupakan seorang guru.
Menurutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.
"Pelaku berhasil menggondol barang korban seperti handphone merk OPPO seri Neo7 dan uang tunai Rp. 1,1 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta," ujarnya.
Iptu Akrom menambahkan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara. (Dro)