Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor

Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor
Tribun Jateng/ Dwi Laylatur Rosyidah
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas Diponegoro 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan yang dinilai tidak prosedural, sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Prof Suteki, Rabu (25/9).

Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019. Sementara, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.

Baca: Presiden BEM UGM Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kudet, 'Gak Ada Istilah Mahasiswa Lagi Tidur Siang'

Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dia mengungkapkan, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.

"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.

Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.

Berita Rekomendasi

"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," tandasnya.

Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, Imbuhnya, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.

"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.

Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.

Permintaan Akpol

Sementara itu, terkait pencopotan Prof Suteki dari jabatan pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dilakukan atas permintaan lembaga pendidikan calon perwira polisi itu.

"Penggantian atas adanya permintaan dari Akpol," jelas Sukinta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas