Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari TNI, Begini Respons Keluarga Vera Oktaria
Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," kata ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH lalu mengetok palu tanda sahnya putusan.
Sidang dimulai pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.
Baca: Dicopot dari Jabatannya, Guru Besar Undip Ini Gugat Rektor, Ini Jawaban dari Kuasa Hukum Rektor
Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.
"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," kata majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur setelah melakukan pembunuhan.
Prada DP pun menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima keluarga korban.
Baca: Pemprov DKI Minta Polisi Rehabilitasi Nama Baiknya Soal Tuduhan Ambulans Bawa Batu
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.
Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak.
Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.
"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ujarnya.