Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertahun-tahun Jadi Komandan Jaga Rutan Pangkep, Amrullah Kini Mendekam di Penjara

Pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, kini sudah ditahan di Rutan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bertahun-tahun Jadi Komandan Jaga Rutan Pangkep, Amrullah Kini Mendekam di Penjara
Tribun Pangkep/Munjiyah
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. Tribun Pangkep/Munjiyah 

TRIBUNNEWS.COM, BUNGORO - Pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, kini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (27/9/2019).

Mantan komandan jaga yang sudah bertugas selama 20 tahun tersebut kini berada di dalam sel dan sementara menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari mengatakan status mantan komandan jaga itu kini sama dengan tahanan lainnya.

"Iya statusnya sama, karena sesuai undang-undang dia harus ditahan jadi disamakan," ungkapnya.

Ashari mengaku tidak ada perlakuan istimewa meski dulu tersangka pernah menjadi komandan jaga selama bertahun-tahun di Rutan Kelas II B Pangkep.

Baca: Kombes Pol Eko Tak Menyangka, Briptu Nofrianto Mona yang Dikenal Rajin Bekerja Mengakhiri Hidupnya

"Meski tersangka dulu pernah jadi komandan jaga, kita samakan semua keseharian dengan tahanan lainnya. Mulai dari perlakuan saat makan, berkumpul, berolahraga sampai tidur kita samakan," ujarnya.

Ashari menyebut, tersangka juga disamakan dengan perlakuan tahanan lainnya di dalam satu kamar.

BERITA TERKAIT

"Jadi dia disamakan dengan tahanan lainnya, satu kamar itu di dalam ada tujuh orang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Selasa (24/9/2019) berkas tersangka pegawai Rutan Kelas II B Pangkep yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu masuk dalam proses penuntutan.

Berkasnya sudah P21 dan sudah tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan nomor P-21:B-1108/R4/27/Euh 1/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. Tribun Pangkep/Munjiyah
Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. Tribun Pangkep/Munjiyah (Tribun Pangkep/Munjiyah)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas II B Pangkep yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka.

"Iya statusnya dari terduga kini menjadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi kepada TribunPangkep.com, Rabu (26/6/2019) siang.

AKP Galigo menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu.

Baca: Pelanggan Jadi Tersangka, Dia Tak Melihat Raut Keterpaksaan Saat Bersama V di Video Vina Garut

"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas