Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela
Editor: Hendra Gunawan
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.
Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.
Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Vera.
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang
Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.
Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis
Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).