Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis Prada DP hukuman seumur hidup pada sidang vonis yang digela

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Prada DP Pembunuh dan Pemutilasi Vera Oktaria Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta-faktanya
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Prada DP tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria, Kamis (5/9/2019). 

Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis Prada DP hukuman seumur hidup setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, yaitu tentang pembunuhan berencana.

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Suhartini ibu dari Vera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) ((KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA))

Ada 8 pertimbangan yang dibacakan Ketua Hakim Letkol CHK Khazim saat sidang yang diwarnai tangis dari terdakwa, Prada DP.

Sementara itu, Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).

Seperti diketahui, Prada DP terjerat kasus pembunuhan serta mutilasi Vera.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.

Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Namun, setelah dipersilakan duduk, Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.


2. Terdiam sesaat usai mendengar vonis

Prada DP sempat terdiam sejenak saat mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Kamis (26/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas