Remaja Putri 14 Tahun di Aceh Ini Berungkali Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Hamil 7 Bulan
Akibat perbuatan tak bermoral itu, pelaku hingga Kamis (26/9/2019) masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nagan Raya.
Editor: Hendra Gunawan
![Remaja Putri 14 Tahun di Aceh Ini Berungkali Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Hamil 7 Bulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-memperlihatkan-pelaku-pencabulan-terhadap-anak-tiri-yang-be.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAMUE – Seorang remaja putri, Seroja (14) nama samaran, kini hamil 7 bulan setelah di cabuli oleh ayah tirinya S (55) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya baru-baru ini.
Aksi bejat tersebut berlangsung sejak Februari 2019 dan terakhir pada 12 September 2019.
Akibat perbuatan tak bermoral itu, pelaku hingga Kamis (26/9/2019) masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Nagan Raya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan durjananya.
Baca: Tangisan Ayah Mahasiswa UHO yang Tewas saat Demo, Baru Pulang Melaut: Kalian Apakan Anakku?
Baca: Jumat Pagi, Harga Emas Antam Stagnan di Rp 762.000
Baca: Video Detik-Detik Mahasiswa Sumatera Barat Turunkan Foto Presiden Jokowi dengan Cara Digantung
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya pada Senin (23/9/2019).
Pada Selasa (24/9/2019) pelaku ditangkap di sebuah Barak Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Darul Makmur.
"Tersangka kini berada dalam sel tahanan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, S selama melepaskan nafsu birahi kepada anak tirinya berulangkali.
Sehingga korban berbadan dua atau hamil 7 bulan.
Sang ibu yang mengetahui perbuatan jahat sang pelaku, melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Ia berharap pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya Dalam Barak Perusahaan di Nagan Raya, Kini Hamil 7 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.