Pengakuan Mengejutkan Orangtua yang Dituduh Suruh Anaknya Mengemis
Orangtua yang diduga menyuruh anaknya mengemis kini mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Herlina, pengacara MI dan UG yang menyuruh anaknya MS (9) mengemis, menyebut kliennya pernah melarang anaknya mengemis.
Namun, karena sang anak terbiasa, ia tetap mengemis.
"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis. Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya," kata Herlina, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).
Baca: Bocah 5 Tahun Korban Pembunuhan dan Perkosaan di Sukabumi Sudah 3 Tahun Berpisah Ibu Kandungnya
Baca: Makna Gestur Bebby Fey dan Atta Halilintar Saat Jumpa Pers, Siapa Berbohong Menurut Pakar Ekspresi?
Dia mengatakan, MI dan UG juga tidak pernah menyiksa MS. Herlina mengatakan MS diikat agar tidak keluar rumah dan mau mengaji.
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia.
Baca: Mobil Mewah Melaju Beriringan dengan Demonstran di Surabaya Viral, Ini Tanggapan Pengemudinya
Dia berharap, publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
UG dan MI ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur.
"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan azas praduga tak bersalah," ujar Herlina.
Baca: Tegar Septian Tiga Hari Lagi Rilis Lagu Baru
Sebelumnya diberitakan, MS disiksa oleh orangtuanya dengan cara dipukul dengan palu dan diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100.000 per hari.
UG yang merupakan ibu MS menggunakan uang hasil mengemis itu membeli sabu-sabu.
Sementara MI, ayah tiri MS, menggunakan uang itu untuk berjudi. Keduanya kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orangtua Paksa Anak Mengemis dan Dipukuli, Ini Penjelasan Pengacara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.