Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Terpilih DPRD Landak Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 2 Orang

Padahal besok Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Dewan Terpilih DPRD Landak Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 2 Orang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi


TRIBUNNEWS,COM, LANDAK
 - Sopir mobil fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.

"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.

Ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.

Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.

Seperti diketahui bersama, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.

Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.

Terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.

Akibatnya, lima orang warga tertabrak.

Dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang alami patah tangan dan patah kaki.

Korban meninggal dunia akibat ditabrak mobil fortuner KB 118 AT di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.10 WIB bertambah satu orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas