Anggota Dewan Terpilih DPRD Landak Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 2 Orang
Padahal besok Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS,COM, LANDAK - Sopir mobil fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.
"Proses tetap lanjut, iya sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore," ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK kepada Tribun pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Ditetapkannya Astra Pegama sebagai tersangka karena terbukti lalai mengemudikan kendaraannya dan menghilangkan dua nyawa orang.
Beredar informasi di masyarakat, yang bersangkutan apakah akan ada dilakukan penangguhan penahanan atau tidak.
Seperti diketahui bersama, Astra Pegama adalah Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 1 Ngabang-Jelimpo yang sudah ditetapkan oleh KPU Landak beberapa waktu lalu.
Mengingat juga, besok pada Senin (30/9/2019) akan dilaksanakan pelantikan 35 Anggota DPRD Landak terpilih Periode 2019-2024 termasuk Astra Pegama.
"Yang bersangkutan langsung kita tahan, sejak ditetapkannya sebagai tersangka. Terkait penangguhan penahanan, belum ada," ungkap AKBP Ade.
Terkait penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, mobil fortuner KB 118 AT yang dikemudikan Astra Pegama tiba-tiba hilang kendali di Jalan Pengeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sore.
Akibatnya, lima orang warga tertabrak.
Dua orang dinyatakan meninggal dunia, dan tiga orang alami patah tangan dan patah kaki.
Korban meninggal dunia akibat ditabrak mobil fortuner KB 118 AT di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja Kecamatan Ngabang pada Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.10 WIB bertambah satu orang.
Sebelumnya, dari kejadian tersebut lima orang tertabrak oleh mobil fortuner KB 118 AT yang dikendarai oleh Astra Pegama warga Ngabang, dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia anak usia 1 tahun sore itu.
Sedangkan empat korban lagi dilarikan ke rumah sakit Landak dan ada yang dalam kondisi kritis.
Bahkan ada yang sempat dirujuk ke RS di Pontianak untuk pertolongan medis, namun sekitar tengah malam nyawa tidak tertolong.
Korban meninggal dunia atas nama Jamrut jenis kelamin perempuan, yang juga seorang PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
"Iya, alamarhum adalah Kasubbag Kepegawaian kami," ujar satu diantara pegawai Disdukcapil Landak Anes kepada Tribun.
Diceritakan Anes, almarhum dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. "Tapi informasinya belum sampai di RS Antonius, sudah meninggal dunia," ceritanya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tabrak 5 Orang, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka