Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter Magang Mengaku Baru Kali Ini Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-laki

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan oknum dokter magang itu memang baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dokter Magang Mengaku Baru Kali Ini Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah Laki-laki
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum dokter magang (FA).

Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019 lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Ditangkap Setelah Dikepung Warga, Modusnya Berikan Es Krim

Berita Rekomendasi

Disinggung status dokter magang pelaku, Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada Minggu (22/9/2019) lalu.

Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sampai saat ini, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.

Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

Baca: Yuyu Ajak Berhubungan Usai RG Mandi, Hal Sama Dilakukan Putranya Itu Terhadap NP Sebelum Membunuhnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas