Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerombolan Perompak Asal Aceh Timur Ini Sudah Lakukan Aksinya 4 Kali Jarah Harta Nelayan

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TRD ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polres Aceh

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerombolan Perompak Asal Aceh Timur Ini Sudah Lakukan Aksinya 4 Kali Jarah Harta Nelayan
Zubir/Serambi Indonesia
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), memperlihatkan BB granat, emas yang disita dari 3 tersangka komplotan perompak kapal nelayan, di aula Mapolres Langsa. 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Selama empat kali beraksi melakukan perompakan nelayan di laut, komplotan perompak (bajak laut) asal Aceh Timur ini sudah menjarah harta korban Rp 150 juta.

"Tersangka komplotan bajak laut ini mengaku sudah 4 kali melakukan perompakan di laut, dan telah memeras uang dari korban sekitar Rp 150 juta," ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019).

Iptu Arief menambahkan, dari empat kali mereka melakukan perompakan di laut terhadap kapal nelayan yaitu pada bulan Juli 1 kali, di bulan Agustus dua kali, dan terakhir pada September 1 kali.

"Peran dan tugas para tersangka komplotan perompak ini berbeda-beda, dari eksekutor, pencari kapal, dan hingga penghubung," jelas Kasat Reskrim.

Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ini, selain tiga tersangka TRZ alias MD alias RH, MNR alias MN (29) dan TRD alias DG (23), masih ada berapa pelaku dalam komplotan bajak laut lainnya yang masih diburu oleh pihak berwajib.

Baca: Bentrok Pecah di Kawasan Semanggi, Massa Aksi Masih Bertahan di Jalan

Baca: Zul Zivilia Senang Bisa Ketemu Anak Bungsunya

Baca: Orangtua Mahasiswa yang Meninggal Usai Demo di Kendari Tuntut Keadilan

Dilaporkan sebelumnya, tersangka TRD alias DG, 1 dari 3 tersangka komplotan perompak yang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, ternyata pelaku kelompok pembunuh seorang anggota Polres Aceh Utara.

BERITA TERKAIT

Selama ini tersangka TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

Catatan Serambi, insiden penikaman 1 personel Reskrim Polres Aceh Utara, almarhum Brigadir Faisal, terjadi di kawasan Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada tanggal 26 Agustus 2018 silam.

"Almarhum gugur saat melaksanakan tugasnya. Ia berangkat dari Mapolres Aceh Utara untuk menyelidiki, karena mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan menyelundupkan narkoba melalui pantai Bantayan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, pada Agustus 2018 lalu itu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara sejak tahun 2018 lalu.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TRD ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polres Aceh Utara, alamarhum Brigadir Faisal.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, tentang tertangkapnya tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara kasus pembunuhan anggota Polri yang bertugas Polres Aceh Utara 2018 lalu ini," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, apakah tersangka TRD akan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP dalam kasus pembunuhan itu, belum bisa dipastikan. Itu tergantung penyidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas