Usulan Nama Provinsi Jawa barat Diganti Provinsi Pasundan, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil
Emil mengatakan ia mengapresiasi sejumlah dialog dan kajian mengenai penggantian nama Jawa Barat tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menanggapi wacana penggantian nama provinsi Jawa Barat menjadi Pasundan dan alternatif nama lainnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut butuh kajian mendalam dan harus mendapat kesepakatan berbagai pihak di daerah yang selama ini bernama Jawa Barat.
"Di mana-mana, hidup ini adalah kesepakatan. Jadi perubahan itu silakan selama ada kesepakatan," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Senin (30/9/2019).
Penggantian sebuah nama yang selama ini sudah disepakati bersama, katanya, harus disepakati juga oleh semua pihak.
Hal ini tentunya membutuhkan kajian, survei, atau bahkan pooling.
"Nah mencari kesepakatannya itu yang harus dicari, apa harus ada uji publik apakah ada survei atau pooling, itu kan harus dipikirkan," katanya.
Emil mengatakan ia mengapresiasi sejumlah dialog dan kajian mengenai penggantian nama Jawa Barat tersebut.
Baca: Ingin Ikut Unjuk Rasa ke DPR RI, Sekuriti Menyamar Jadi Siswa SMA
Baca: Maruarar Sirait Sarankan DPR Bangun Tempat Ibadah Selain Masjid
Baca: Banyak Calo yang Bohongi Para Pencari Keadilan di Kopi Johny, Hotman Paris Marah: Kau Manusia Hina!
Baca: Bebby Fey Tantang Atta Haliintar Lakukan Sumpah Pocong, Begini Jawaban Sunan Kalijaga
Hal ini harus diperluas ke berbagai lapisan masyarakat di Jawa Barat.
Perlu diperhatikan juga bahwa apapun harus merujuk pada perkuatan persatuan warga Jawa Barat.
"Jadi saya apresiasi inisiatifnya, saya kira itu wajar dan baik. Nanti memastikan bahwa aspirasi itu mendapatkan ruang untuk masyarkat, itu yang harus dicari," katanya.
Sebelumnya, wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka menyusul pertemuan sejumlah tokoh di Graha Suria Atmaja Unpad, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Sabtu (28/9/2019).
Diskusi ini bertajuk “Nama Provinsi: Tinjauan Sejarah, Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, dan Hukum Tata Negara” yang digelar Dewan Kebudayaan Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh Jawa Barat, di antaranya Koesoemadinata, Ganjar Kurnia, Asep Warlan Yusuf, Buki Wibawa Karya Guna, Arthur S Nalan, Tjetje Hidayat Padmadinata, Adji Esa Putra, Andri Kantaprawira, Reiza D Dienaputra, Yayat Hendayana, dan Iip D Yahya.
Beberapa pihak menilai perubahan nama Provinsi Jabar dapat mengembalikan jati diri masyarakat Sunda dan kearifan lokalnya.
Sementara di sisi lain, wacana ini juga ditentang oleh sejumlah masyarakat di Jawa Barat.
Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat bukan hal baru. Bahkan telah digulirkan saat Provinsi Jawa Barat didirikan.
Provinsi Jawa Barat yang wilayahnya merujuk Staatblad Nomor 378 itu dibentuk melalui UU Nomor 11 Tahun 1950.
Salah satu alasan pergantian nama adalah mempertegas identitas masyarakat Sunda.
Perubahan tersebut untuk mengikat budaya yang mulai terkikis dan sulit didapati di daerah asal akibat globalisasi.
Secara yuridis, penggantian nama wilayah sudah biasa terjadi di Indonesia dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum.
Misalnya Irian Jaya menjadi Papua, Aceh menjadi Nangroe Aceh Darussalam.
Wacana penggantian ini pun sempat ditentang sebagian warga Cirebon Raya.
Bahkan menyatakan Cirebon akan segera memisahkan diri dari Jawa Barat jika nama Provinsi Jawa Barat diganti.
Nama-nama pengganti Jawa Barat dinilai tidak merepresentasikan keberagaman Jawa Barat yang sejak dahulu telah dihuni juga oleh Suku Betawi dan Cirebonan.
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 ini mengakui adanya tiga suku asli di Jawa Barat, yaitu Suku Betawi yang berbahasa Melayu dialek Betawi, Suku Sunda yang berbahasa Sunda, dan Suku Cirebon yang dengan keberagaman dialeknya secara garis besar berbahasa Cirebonan. (Muhamad Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Pasundan, Begini Jawaban Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.