Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Polisi di Bogor Ditangkap, Terungkap Pemicu Kejadiannya

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan kelima pelaku dibekuk di wilayah Garut, Jawa Barat, Minggu (29/9/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Pelaku Penganiayaan Terhadap Anggota Polisi di Bogor Ditangkap, Terungkap Pemicu Kejadiannya
istimewa/ tribunnewsbogor.com
Lima pelaku tindak pidana kekerasan terhadap Bripka Ade ditangkap 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Lima pelaku penganiayaan terhadap Bripka Ade diringkus aparat Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan kelima pelaku dibekuk di wilayah Garut, Jawa Barat, Minggu (29/9/2019).

"Alhamdulillah hasil kinerja anggota kami, berhasil mengamankan lima pelaku pembacokan dengan korban satu anggota polisi Polsek Parung, kelima pelaku kita ringkus saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat pada akhir pekan kemarin," kata AKBP M Joni.

Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Servis di Bengkel Astrido Daihatsu Berhak Diskon 28 Persen

Baca: Jokowi Tunjuk Darmin Nasution Jadi Plt Menko PMK

Sebelumnya, Bripka Ade yang merupakan anggota Intelkam Polsek Parung dikeroyok YA alias Ompong (39), HE alias Bendot (25), MHP alias Iwan (28), ABD HS alias Abdul (23), dan SP alias Agoy (35).

Kasus pembacokan berawal dari kerusuhan antar Organisasi Masyakarat (Ormas) Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Cabang Kabupaten Bogor dan Front Betawi Rempug (FBR).

Terkait lokasi penganiayaan, AKBP M Joni menjelaskan kejadian tak mengenakkan yang dialami Bripka Ade itu dilakukan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Baca: Jasadnya Mengambang di Perairan Pengambengan, Zainuddin Diperkirakan Meninggal Sejak Seminggu Lalu

Baca: NasDem Ajukan Rachmat Gobel Jadi Wakil Ketua DPR dan Lestari Moerdijat di MPR

Berita Rekomendasi

"Ini kasus tindak pidana penganiayaan termasuk pengeroyokan serta pengrusakan pos masing-masing Ormas secara bersama-sama dan kita memberikan tindakan tegas terhadap YA pelaku pembacokan karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujarnya.

Atas tindakan kekerasan tersebut, kelima tersangka pengeroyokan akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 dan 170 dengan ancaman kuruangan maksimal 5 tahun penjara.

"Kita kenakan sangsi pidana pasal 351 dan 170 ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Bogor Ditangkap, Begini Awal Mula Kejadiannya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas