Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Begini Nasibnya

Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Masih Bisa Disembuhkan dan Berfungsi Normal?

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Begini Nasibnya
TRIBUN/HO
Anak-anak mengikuti Sunat Massal Gratis yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Kegiatan yang diselenggarakan bersama Alumni sekolah Pangudi Luhur bernama PL Bersatu tersebut diikuti oleh 51 anak kurang mampu mendapatkan kesempatan sunat gratis. TRIBUNNEWS/HO 

Terpotongnya kepala penis tentu akan berpengaruh terhadap sensitivitas organ vital tersebut.

Sebab, pusat rangsangan dan saraf perasa penis yang paling sensitif berada di bagian kepala penis.

Meski demikian, secara medis, kasus penis terpotong masih bisa disembuhkan.




Menurut dr. Andi Sugiarto SpRM, Pakar Seksologi RS Tlogorejo Semarang, alat vital yang terpotong kepalanya, kelak masih bisa berfungsi untuk bereproduksi.

Tapi tergantung seberapa panjang sisa alat vital yang masih ada.

"Hanya, tentu tak akan bisa sempurna, layaknya penis yang masih utuh. Sebab, sensitivitas akan berkurang. Hanya berkurang, tidak sama sekali hilang," ujarnya.

Pun demikian dengan reproduksi. Kepala penis tak berkait dengan organ reproduksi sperma.

BERITA TERKAIT

Sperma diproduksi di bagian testis atau buah zakar.

Karena itu, kepala penis yang terpotong saat proses khitan, sebaiknya segera dilakukan bedah rekonstruksi. Hal ini, untuk menghindari tertutupnya saluran kencing dan saluran sperma.

Selain rekonstruksi fisik, yang perlu diperhatikan adalah pemulihan mental korban. Sebab, tentu ia akan mengalami syok.

Korban harus diedukasi dan didampingi. Diyakinkan, bahwa alat vitalnya masih akan tetap bisa berfungsi normal, meski tak sesempurna seperti organ yang masih utuh.

Analoginya, hampir sama dengan jari yang terpotong hingga pangkal kuku, ia masih bisa digunakan untuk menulis dan aktivitas lainnya. 

Kepala penis terpotong di Pekalongan saat sunat

Seorang mantri bernama Bardi (70) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan terkait inseiden putusnya alat vital seorang bocah saat disunat.

Mantri Badri dijerat menggunakan pasal malpraktik yang beurujung pada putusnya bagian kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI (9) warga Dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).

Tersangka bernama Bardi pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.

"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.

Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.

"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.

AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.

"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya. 

Bardi tunjukkan cara melakukan khitan bocah dalam gelar perkara kasus khitan putus alat vital bocah, Senin 10 September 2018.
Tribunnews - Bardi tunjukkan cara melakukan khitan bocah dalam gelar perkara kasus khitan putus alat vital bocah, Senin 10 September 2018. 

KBP Wawan menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pihak keluarga memanggil petugas khitan ke rumah untuk melaksanakan khitanan bagi MI, Kamis (30/8).

"Pihak keluarga memanggil petugas khitan, berinisial BR (68) yang merupakan pensiunan mantri kesehatan, warga Kecamatan Doro, Pekalongan.

Pelaksanaan khitanan dilakukan di rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. B menggunakan alat khitan modern berupa alat potong laser untuk mengkhitan MI," terangnya.

Wawan mengatakan, saat pelaksanaan khitan MI berteriak keras kesakitan karena ujung alat vitalnya ikut terpotong.

"Pihak keluarga langsung membawa MI ke rumah sakit untuk mengatasi pendarahan. Hingga saat ini, MI masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan," katanya.

Petugas khitan yang dipanggil oleh keluarga ternyata merupakan seorang mantri suntik, bukanlah seorang dokter.

Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menurutkan kronologi kejadian memilukan tersebut.

"Awal mulanya, sang mantri meminta untuk berbaring di atas ranjang yang berada di dalam kamar dengan mengenakan sarung, kemudian ia menyiapkan alat khitan modern berupa laser yang dibawanya. Setelah alat dipersiapkan sang mantri memulai proses khitan," katanya.

Pada saat mantri memulai proses khitan, pasiennya menangis dan kemudian dirangkul oleh pihak keluarga.

Kemudian pihak keluarga memberitahu kepada mantri bahwa MI masih merasa kesakitan, namun sang mantri hanya diam dan meneruskan proses khitan tersebut.

"Setelah proses khitan, pihak keluarga curiga jika ujung alat vital MI ikut terpotong, karena MI terus mengerang kesakitan.

Pihak keluarga yang menemani MI menemukan potongan tersebut di atas tas milik mantri.

Atas kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk dirawat lebih lanjut," katanya. (tribunlampung.co.id/ade irawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Masih Bisa Disembuhkan dan Berfungsi Normal?, https://lampung.tribunnews.com/2019/10/01/bocah-di-lampung-penisnya-terpotong-saat-sunat-masih-bisa-disembuhkan-dan-berfungsi-normal?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas