Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Rumah Tangga Sewakan Kamar Buat Pasangan Mesum, Tarifnya Rp 50 Ribu Hingga Rp 120 Ribu

Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu Rumah Tangga Sewakan Kamar Buat Pasangan Mesum, Tarifnya Rp 50 Ribu Hingga Rp 120 Ribu
TribunJabar.id/Andri M Dani
Tiga ibu rumah tangga jadi tersangka karena punya bisnis sampingan menyediakan “bilik asmara” untuk pasangan yang akan berbuat mesum di Padaherang Pangandaran. 

Kini, ketiga ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic serta 1 sachet obat kuat.

Baca: Putra Nababan Masih Nyaman Pakai Setelan Jas yang Biasa Dikenakannya Saat Masih Jadi Jurnalis

Guru Honorer Cabul di Banjar

Terpisah, oknum guru honorer mata pelajaran agama sekolah dasar di Kota Banjar, HA (43) diamankan polisi, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki.

Bahkan korban perbuatan HA ini, kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana sejauh ini ada sebanyak sepuluh bocah.

Lebih parahnya lagi, korban dari HA melakukan perbuatan serupa terhadap bocah lainnya.

Berita Rekomendasi

AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.

Tiga ibu rumah tangga jadi tersangka karena punya bisnis sampingan menyediakan “bilik asmara” untuk pasangan yang akan berbuat mesum di Padaherang Pangandaran. Tribun Jabar/Andri M Dani
Tiga ibu rumah tangga jadi tersangka karena punya bisnis sampingan menyediakan “bilik asmara” untuk pasangan yang akan berbuat mesum di Padaherang Pangandaran. Tribun Jabar/Andri M Dani (Tribun Jabar/Andri M Dani)

"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Rabu (25/9/2019).

"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," sambungnya.

Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.

"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.

Baca: Sempat Kaget Saat Dipanggil Polisi, Pedagang Siomay dan Minuman Senang Dagangannya Diborong

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.

"Hukuman tergantung sistem peradilan, untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas