Ibu Rumah Tangga Sewakan Kamar Buat Pasangan Mesum, Tarifnya Rp 50 Ribu Hingga Rp 120 Ribu
Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Kini, ketiga ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic serta 1 sachet obat kuat.
Baca: Putra Nababan Masih Nyaman Pakai Setelan Jas yang Biasa Dikenakannya Saat Masih Jadi Jurnalis
Guru Honorer Cabul di Banjar
Terpisah, oknum guru honorer mata pelajaran agama sekolah dasar di Kota Banjar, HA (43) diamankan polisi, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki.
Bahkan korban perbuatan HA ini, kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana sejauh ini ada sebanyak sepuluh bocah.
Lebih parahnya lagi, korban dari HA melakukan perbuatan serupa terhadap bocah lainnya.
AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.
"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Rabu (25/9/2019).
"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," sambungnya.
Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.
Baca: Sempat Kaget Saat Dipanggil Polisi, Pedagang Siomay dan Minuman Senang Dagangannya Diborong
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
"Hukuman tergantung sistem peradilan, untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.