Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPG Rokok Ditangkap Saat Nyabu di Kos dan Ketika Digeledah Ditemukan Ekstasi

Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang berada di kos, baru saja mengonsumsi sabu sendirian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SPG Rokok Ditangkap Saat Nyabu di Kos dan Ketika Digeledah Ditemukan Ekstasi
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus


TRIBUNNEWS.COM, MADIUN
- Satreskoba Polres Madiun Kota dalam bulan September 2019, berhasil menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Empat tersangka ditangkap di empat lokasi dan kasus yang berbeda.

Satu diantara empat pelaku yang ditangkap adalah seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl rokok.

Ini Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra, saat menggelar press release di Mapolres Madiun Kota, Selasa (1/10/2019) siang

"Yang pertama, pada Rabu 4 September, kemarin. Kami mengamankan perempuan berusia 23 tahun berinisial IDR, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," kata Eko kepada wartawan.

Saat ditangkap, perempuan berambut panjang ini baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat diperiksa, wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl ini mengaku sudah mengonsumsi sabu sekitar dua hingga tiga bulan.

Baca: Lima Orang Diamankan Saat Kerusuhan, Positif Menggunakan Ganja dan Sabu

Berita Rekomendasi

"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang berada di kos, baru saja mengonsumsi sabu sendirian," kata Eko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat butir narkoba jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo spongebob.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta plastik klip bekas kemasan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca: Diberitahukan sebagai Boneka, Penyelundupan Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Makassar

Sementara itu, selain IDR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain berinisial RF (22), ASK (34), dan HP (43) tahun. Ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari keempat tersangka yang kami amankan pada bulan September, tiga orang diduga penguna dan satu orang tersangka berinisial ASK pengedar atau perantara pengedar," kata Eko.

Eko menambahkan, selama Januari hingga September, unit Satreskoba Polres Madiun Kota telah melakukan 29 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 36 orang dan barang bukti 80 gram sabu dan 65 butir ecstasy atau ineks

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul SPG Rokok Digerebek Polisi Madiun di Rumah Kos Saat Lagi Nyabu, Digeledah Juga Temukan Pil Ekstasi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas