Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Terima Diputus Setelah Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Bakar Kekasihnya hingga Tewas

Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga meninggal dunia, akhirnya bersaksi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tidak Terima Diputus Setelah Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Bakar Kekasihnya hingga Tewas
ist
Pacaran Selama 6,5 Tahun, Pria Ini Akhirnya Bakar Kekasihnya hingga Tewas 

Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena," tegas Erintuah. 

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.

"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran.

Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban," cetus saksi.

Hovonly Simbolon alias Ivo (27), mahasiswi yang menjadi korban keganasan akibat dibakar mantan pacarnya Herald Hasibuan.
Hovonly Simbolon alias Ivo (27), mahasiswi yang menjadi korban keganasan akibat dibakar mantan pacarnya Herald Hasibuan. (Tribun Medan / HO)

Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar.

"Saya sudah luka tulang, tolong tulang.

Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu," pungkasnya.

Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, korban yang akrab disapa Ivo akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.

Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.

Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Kejadia bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri di depan korban.

Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.

"Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka," ungkap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas