Empat Pengeroyok Ketua PAC PDIP Kecamatan Patrang Ditahan, Korban Hingga Kini Belum Sadar
Mereka dijerat memakai Pasal 170 KUHP, karena melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ketua PAC PDIP Kecamatan Patrang, Maman Sabariman.
Mereka adalah Wy, MR, WF, dan SH, semuanya warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.
Penetapan empat orang tersangka itu dilakukan, setelah polisi memeriksa delapan orang saksi.
Kedelapan orang ini yang diduga terlibat dan mengetahui pengeroyokan itu.
Setelah pemeriksaan selesai, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka.
Keempat orang itu menganiaya memakai cara, memukul kepala Maman, menendang tubuh, juga menginjak kepala.
"Penyidik menetapkan empat orang tersangka, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Rabu (2/10/2019).
Keempat orang tersangka sudah ditahan.
Mereka dijerat memakai Pasal 170 KUHP, karena melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Alfian menambahkan pengeroyokan itu dikarenakan salah paham. Pelaku pengeroyokan juga dalam pengaruh minuman keras.
Pengacara Maman, Anasrul mengatakan hingga Rabu (2/10/2019), Maman masih belum sadar.
"Masih belum sadar," ujar Anas kepada Surya.
Maman masih dirawat secara intensif di ruang ICU RSD dr Soebandi Jember.
Lelaki itu mengalami luka di bagian kepala dan leher. Akibat pengeroyokan itu, anggota DPRD Jember periode 2009 - 2014 itu pingsan dan terluka parah.
Pengeroyokan terjadi di sebuah rumah karaoke di Jl Jawa Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Senin (30/9/2019) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua PAC PDIP Kecamatan Patrang Jember