Fakta-fakta Terbaru Kasus Bocah 5 Tahun di Sukabumi yang Diperkosa Kakak Lalu Dibunuh Ibu Angkatnya
Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ibu dan kedua anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kasus kematian NP, bocah perempuan berusia 5 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Sukabumi, Jawa Barat, oleh ibu dan dua kakak angkatnya menjadi perhatian semua pihak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, skandal inses, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah lima tahun oleh ibu dan kakak angkat di Sukabumi, merupakan kejadian luar biasa.
Bahkan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku kecolongan atas peristiwa skandal inses, pemerkosaan dan pembunuhan bocah lima tahun yang terjadi di daerahnya.
Baca: Ini Pengakuan Remaja di Sukabumi Pertama Kali Diajak Ibunya Berhubungan Intim
Baca: Pengakuan Ibu Kandung di Sukabumi Kecanduan Hubungan Intim dengan Anak : Gak Tahu Kepingin Aja
Menurutnya, kasus tersebut merupakan masalah ketahanan keluarga.
Dengan adanya kasus tersebut, Pemkot Sukabumi akan melakukan langkah-langkah antisipasi.
Di antaranya meningkatkan pemantauan kondisi-kondisi di wilayahnya melalui camat dan lurah.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ibu dan kedua anaknya.
Berikut ini fakta terkini selengkapnya:
1. Kejadian luar biasa
Arist mengatakan, skandal inses yang terjadi di Sukabumi merupakan kejadian yang luar biasa, ia pun mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan kasus seperti ini.
"Peristiwa ini luar biasa. Secara pribadi lembaga belum pernah mendapatkan kasus seperti ini," ungkap Arist kepada wartawan setelah selesai menemui dan berdialog dengan tiga tersangka di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/10/2019).
Menurut Arist, peristiwa ini jangan dianggap sederhana, dan harus dijadikan sebagai momen untuk menggerakkan masyarakat khususnya di Sukabumi dan Jawa Barat bahkan di Indonesia dalam perlindungan anak.
2. Hubungan dengan suami yang tak intens
Arist mengungkapkan, terjadinya kasus ini karena hubungan tersangka SR dengan suaminya tidak intens.
"Ketika dia (tersangka SR) melakukan hubungan itu seperti dengan orang lain. Aksi hubungannya (ibu dengan anak kandung) ini sudah lebih sekali, pengakuannya sejak Agustus tahun ini," katanya.
Dijelaskan Arist, suami tersangka bekerja secara serabutan dan jarang pulang, setelah pulang ke rumah, suaminya tidur di ruang tamu.
Suami tersangka ini hanya memenuhi kebutuhan ekonomi meskipun tidak berlebihan.
"Pengaruh ekonomi memang ada. Namun yang dominan karena suaminya yang jarang pulang. Suaminya hanya bertanggung jawab secara ekonomi saja, tapi tidak memenuhi kebutuhan biologis," ujarnya.
3. Berpengaruh pada predikat Kota Sukabumi
Fahmi menilai, dengan adanya kasus sadis ini akan berpengaruh pada predikat Kota Sukabumi sebagai kota layak anak.
"Ya berpengaruh dalam konteks ini. Itu yang membuat kita sedih dan prihatin dalam konteks itu," ujarnya usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di Gedung Juang, Selasa (1/10/2019).
Dengan adanya kasus tersebut, Pemkot Sukabumi akan melakukan langkah-langkah antisipasi, Di antaranya meningkatkan pemantauan kondisi-kondisi di wilayahnya melalui camat dan lurah.
Pemkot Sukabumi juga berkomunikasi terkait ketahanan keluarga, serta melakukan pembinaan wilayah. SKPD terkait juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Bagi kami terkait ketahanan keluarga ini menjadi sesuatu yang penting dan melibatkan Dinas Dalduk KB karena yang langsung menangani masalah keluarga," ujarnya.
4. Peragakan 34 adegan
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah lima tahun yang ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Senin (30/9/2019).
Dia menuturkan karena tempat kejadian perkara yang tak kondusif untuk dilaksanakan rekontruksi dan dua tersangka masih di bawah umur, maka rekontruksis dilakukan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
Dalam rekontruksi tersebut, polisi menghadirkan ketiga tersangka yakni SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14), dalam rekonstruksi itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi.
"Ada 34 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi," katanya dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2019) petang.
Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto)