Buron Sebulan Lebih, Tersangka Pencabulan pada Anak Kandung Ditangkap
Perbuatan asusila terungkap berkat laporan SU (44), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa berhasil dibekuk polisi.
Pelakunya adalah Paimin alias Paryanto (45), warga Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat
Perbuatan asusila terungkap berkat laporan SU (44), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.
"SU ini merupakan bapak kandung dari korban RN (14), berstatus pelajar," ungkap Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis (3/10/2019).
Ia mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Senin (19/8) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelapor baru mengetahui kalau anak kandungnya tersebut telah menjadi korban perbuatan asusila pelaku, setelah Rusmin (40), warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta memberitahukan kepadanya bahwa anak SU ditangkap warga sedang berada di rumah pelaku.
Baca: Bocah di Lampung Penisnya Terpotong saat Sunat, Begini Nasibnya
Usai diberitahu Rusmin, pelapor langsung bertanya kepada anaknya, dan dijawab dirinya dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
SU segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulangbawang.
Berbekal laporan korban, petugas mencari keberadaan tersangka.
Sayangnya saat diburu, tersangka sudah kabur dari rumah.
Setelah buron sebulan lebih, tersangka berhasil diringkus polisi, Rabu (2/10) sekitqr pukul 12.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang," papar mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.
Baca: Jadi Korban Pemerkosaan 30 Pria Termasuk Teman Ayahnya, Gadis 12 Tahun Tinggalkan Pesan untuk Ibu
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya, pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Galih. (end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron Sebulan Lebih, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Menggala Timur,