Cabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Pijat Kaki, Oknum Kepala Sekolah SD Terancam 15 Tahun Penjara
SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.
Modusnya warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur ini menyuruh korban urut/pijat kakinya, lalu mengimingi uang Rp 2.000.
Usai pijat kakinya, pelaku kemudian mencabuli korban.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi SH MH, kepada wartawan saat konferensi pers digelar Polres Sumba Timur yang berlangsung di Ruangan Promoter, Mapolres setempat, Rabu (2/10/2019) siang menjelaskan, tersangka SL adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Tersangka SL dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kini tersangka SL juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.
Victor menjelaskan kronologisnya, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama kakak kandung korban datang menonton televisi di rumah tersangka SL.
Pada saat korban asyik menonton, pelaku datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki pelaku.
Sebagai imbalan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.
Usai pijat pelaku langsung menggendong korban ke samping rumah.
Saat hendak mencabuli korban, korban sempat berontak namun pelaku menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.
Baca: Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Buat Kepincut, Melaney: Sekali Langsung Begitu?
Kata Victor, langkah yang telah diambil penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.
Adapun BB yang disita, jelas Victor, satu lembar baju, satu lembar celana dan satu lembar celana dalam.
Victor mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Polres Sumba Timur tidak main-main dalam penanganan kasus tersebut.
Penanganan kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan atensi pihak Kepolisian sehingga, tidak main-main.
Baca: Taiwan: Jembatan ambruk, tiga WNI meninggal dunia terjebak reruntuhan
Menurut Victor, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan negara kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada yang rentan terhadap pemerkosaan khususnya pemerkosaan anak ini merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.
Ada 21 kasus kekerasan terhadap anak dan 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di sudah ditangani oleh Polres Sumba Timur selama tahun 2019.
Pihak Polres Sumba Timur juga sudah sering melakukan imbauan dan sosialisasi tentang KDRT dan kekerasan terhadap anak.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memberikan info kepada Polri apabila ada diduga terjadi kekerasan terhadap anak ataupun bullying di lingkungan sekolah," kata Victor.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cuma Imbalan Rp 2.000, Oknum Kepsek Menyuruh Pijat Kaki Hingga Cabuli Anak Dibawah Umur