Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Pijat Kaki, Oknum Kepala Sekolah SD Terancam 15 Tahun Penjara

SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cabuli Anak di Bawah Umur Bermodus Pijat Kaki, Oknum Kepala Sekolah SD Terancam 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan. POS-KUPANG.COM/Robert Ropo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - SL (51), oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sumba Timur tega mencabuli anak di bawah umur.

Modusnya warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur ini menyuruh korban urut/pijat kakinya, lalu mengimingi uang Rp 2.000.

Usai pijat kakinya, pelaku kemudian mencabuli korban.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi SH MH, kepada wartawan saat konferensi pers digelar Polres Sumba Timur yang berlangsung di Ruangan Promoter, Mapolres setempat, Rabu (2/10/2019) siang menjelaskan, tersangka SL adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Tersangka SL dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kini tersangka SL juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan. POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan. POS-KUPANG.COM/Robert Ropo (POS-KUPANG.COM/Robert Ropo)
Berita Rekomendasi

Victor menjelaskan kronologisnya, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wita, korban bersama kakak kandung korban datang menonton televisi di rumah tersangka SL.

Pada saat korban asyik menonton, pelaku datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki pelaku.

Sebagai imbalan, pelaku memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.

Usai pijat pelaku langsung menggendong korban ke samping rumah.

Saat hendak mencabuli korban, korban sempat berontak namun pelaku menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.

Baca: Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Buat Kepincut, Melaney: Sekali Langsung Begitu?

Kata Victor, langkah yang telah diambil penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.

Adapun BB yang disita, jelas Victor, satu lembar baju, satu lembar celana dan satu lembar celana dalam.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas