Pembunuh Penjual Kopi di Jombang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Budiono dan Antok disebut tengah memperebutkan seorang wanita berinisial PR (38), warga Kelurahan Jombatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Budiono (48) warga Kecamatan Diwek Jombang ditangkap polisi.
Ia menjadi tersangka pembunuh Achmad Dwi Antoko (21), penjual kopi Jombang Kota.
Budiono yang sehari-hari sebagai tukang becak ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Budiono ditangkap polisi seusai membunuh Achmad Dwi Antoko di Alun-alun Jombang.
Antok tewas dengan enam luka tusuk di tubuhnya.
Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga.
Budiono dan Antok disebut tengah memperebutkan seorang wanita berinisial PR (38), warga Kelurahan Jombatan.
Baca: Dipicu Cinta Segitiga, Tukang Becak di Jombang Bunuh Pria Muda Tak Jauh Dari Rumah Sang Pacar
Saat ini PR sedang dimintai keterangan di Satreskrim Polres Jombang.
“Keterlibatan perempuan tersebut masih kita dalami,” kata Boby Tambunan, kepada surya.co.id, Kamis (3/10/2019).
AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, dua hari sebelumnya dia sudah merencanakan menghabisi nyawa Antok.
Sejak itu, Budiono sudah membawa pisau yang dia selipkan di balik baju.
Ketika Rabu (2/10/2019) pagi Budiono mengetahui korban berada di rumah PR.
Di rumah itu keduanya terlibat perkelahian seru yang berujung pada tewasnya Antok. Antok disabet dengan pisau dapur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.