Polres TTU Berhasil Gagalkan Praktik Penimbunan 1,5 Ton BBM, 2 Pelaku Ditahan
Polres TTU Berhasil Gagalkan Praktik Penimbunan 1,5 Ton BBM, 2 Pelaku Ditahan
Editor: bunga pradipta p
Polres TTU Berhasil Gagalkan Praktik Penimbunan 1,5 Ton BBM, 2 Pelaku Ditahan
TRIBUNNEWS.COM | KEFAMENANU--Tim Buru Segap (Buser) dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menggagalkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 1,5 ton lebih di Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat pada, Selasa (1/10/2019).
Aksi penggagalan praktik penimbunan ribuan liter BBM tersebut dilakukan setelah tim Buser Polres TTU mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik penimbunan BBM di desa itu.
Sesampainya di Desa Salu, tim Buser langsung menuju ke sebuah kios kecil yang ada di desa itu, dan menemukan tumpukan BBM yang ditimbun oleh pemiliknya.
"Kami langsung ke TKP, dan kita temukan di sebuah kios, adanya penimbunan BBM sejumlah 1535 liter yang terdiri dari 775 liter solar, 760 liter bensin," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Penjaitan kepada Pos Kupang, Kamis (3/9/2019).
Tatang mengungkapkan, dalam operasi penggagalan penimbunan BBM tersebut, pihaknya langsung menahan dua orang diantarannya pemilik kios dan pengemudi yang mengakut ribuan liter BBM tersebut.
"Karena dari pemeriksaan awal, pemilik kios tidak memiliki izin untuk berniaga, dan pengemudi juga tidak memiliki izin untuk pengangkutan," terangnya.
Sesuai dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2001, jelas Tatang, mengatur empat hal terkait dengan pengolahan, pengangkutan, penampungan, maupun perniagaan bahan bakar minyak dan gas.
"Dan semua sudah diatur di dalam peraturan perundangan undangan itu, sehingga kita tahan dua orang pelaku," jelasnya.