Tersangka Pelaku Pembunuh Ayah Tiri Diringkus di Rumah Mertuanya Setelah Kabur 28 Jam
Tersangka pembunuh ayah tiri ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara setelah sempat melarikan diri sekitar 28 jam lamanya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Tersangka pembunuh ayah tiri ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara setelah sempat melarikan diri sekitar 28 jam lamanya.
Tersangka bernama A Rafig (22), ditangkap polisi di rumah mertuanya, Jalan Kelayan B, RT12, Gang Melati, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (6/10/2019) siang.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto, Minggu (6/10/2019) membenarkan jajarannya mengamankan A Rafiq tersangka yang menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia.
Pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, anggota unit Buser Polsekta Banjarmasin mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati RT 12.
Baca: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Istrinya Hingga Tewas Lalu Bunuh Diri Tembakkan Pistol ke Kepalanya
Baca: Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK
Selanjutnya unit buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian menurut pengakuan pelaku senjata tajam yang digunakannya telah dibuang di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Batola.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara guna proses selanjutnya.
Sebelumnya, perkelahian antara ayah tiri dengan tersangka terjadi di Jalan Padat Karya Sungai Andai, Kompleks Purnama II Jalur 6, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Jumat (4/10/2019) siang. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Melarikan Diri Sekitar 28 Jam, Pelaku Pembunuh Ayah Tiri Ditangkap di Sini