Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Gadis Bisu dan Tuli Dibekuk, Sempat Jadi Buron 20 Bulan

Akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan, gadis distabilitas itu hamil dan melahirkan seorang anak perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Gadis Bisu dan Tuli Dibekuk, Sempat Jadi Buron 20 Bulan
ISTIMEWA
Pelaku pemerkosaan gadis distabilitas, Wadi Asbanu (duduk) sedang berada di depan sel tahanan Mapolres TTS diapit anggota Buser Polres TTS 

Laporan Reporter Pos Kupang Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Wadi Asbanu, pelaku pemerkosaan gadis distabilitas yakni bisu dan tuli asal desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan ditangkap tim buser Polres TTS.

Akibat kelakuan tersangka, korban hamil dan melahirkan seorang anak gadis yang diberi nama Febrina Fallo Asbanu.

Pelaku sendiri dibekuk tim Buser di kawasan Oesapa, Kota Kupang.

Saat dibekuk di lokasi persembunyiannya, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku lalu digiring ke Polres TTS guna ditahan 20 hari kedepan.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS SIK melalui kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH membenarkan penangkapan pelaku.

Baca: Ibu Muda di Sintang Nyari Jadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Teman Suami

BERITA TERKAIT

Jamari mengatakan, sebelum berhasil dibekuk, tim Buser terus melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.

Pasalnya, pelaku yang merupakan warga Oinlasi sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat pascadilaporkan ke polisi atas perbuatannya di akhir tahun 2018 lalu.

Setelah memastikan lokasi pelaku, tim Buser langsung diterjunkan untuk menangkap pelaku.

"Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kita karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis distabilitas hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," katanya.

Usai dibekuk, pelaku yang langsung dikenakan status tersangka langsung di tahan di sel tahanan Mapolres TTS," ungkap Jamari.

Baca: Cerita Blak-Blakan Siswi SMA di Kupang yang Hamil Dicabuli Pacar dan Ungkapan Hati Ibundanya

Terkait kronologi kasus pemerkosaan tersebut lanjut Jamari, bermula ketika korban bekerja sebagai tukang cuci di rumah korban pada tahun 2018 lalu.

Kejadian pemerkosaan sendiri berlangsung pada bulan Januari, tak lama setelah korban bekerja di rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas