BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Gadis Bisu dan Tuli Dibekuk, Sempat Jadi Buron 20 Bulan
Akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan, gadis distabilitas itu hamil dan melahirkan seorang anak perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Saat rumah pelaku sepi, pelaku memanfaat situasi tersebut untuk melampiaskan napsu bejatnya.
Korban yang saat itu sedang mencuci ditarikaa paksa oleh pelaku ke dalam kamarnya lalu memperkosa korban.
Korban yang bisu tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
Baca: Tengok Diary Kecil Kehamilan Irish Bella, Tendangan Pertama dan Ammar Zoni Ajak Bicara Buah Hati
Korban yang kalah tenaga hanya bisa pasrah saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Mirisnya, aksi bejat pelaku ini tak hanya berlangsung satu kali saja.
Memanfaatkan keterbatasan korban, pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali hingga hamil.
"Korban tidak bisa menceritakan kejadian pilu yang dialami kepada sang ibu yang juga mengalami keterbatasan di bagian kakinya yang menyebabkan korban tak bisa berjalan. Kasus ini baru terungkap saat korban diketahui sedang hamil," urai Jamari.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban, pelaku langsung mengambil langkah seribu untuk kabur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita tahan dan besok akan mulai kita periksa dengan status tersangka," ujar Jamari.
Diberitakan pos Kupang sebelumnya, wanita penyandang disabilitas (tuli dan bisu) asal Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dihamili majikannya, Wadi Asbanu. Akibat perbuatan pelaku, korban pada September 2018 di RSUD Soe
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres TTS Bekuk Pelaku Pemerkosaan Gadis Distabilitas Asal Desa Oinlasi