Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Berikut ini daftar negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Via IRNA
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant - Inilah daftar 124 negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).

Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Meskipun Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu atau Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tidak akan bisa ke mana-mana.

Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.

"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.

Berita Rekomendasi

"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.

Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.

Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.

Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?

Baca juga: PM Israel Netanyahu Tanggapi ICC soal Surat Perintah Penangkapan Terhadapnya: Ini Tidak Adil

Berikut daftarnya:

  • Afganistan
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua and Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Bangladesh
  • Barbados
  • Belgia
  • Belize
  • Benin
  • Bolivia
  • Bosnia and Herzegovina
  • Republik Demokratik Rakyat Botswana
  • Brazil
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Tanjung Verde
  • Kamboja
  • Kanada
  • Republik Afrika Tengah
  • Chad
  • Chili
  • Kolumbia
  • Komoro
  • Kongo
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika
  • Pantai Gading
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Jibuti
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Fiji
  • Finlandia
  • Perancis
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Jerman
  • Ghana
  • Yunani
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kenya
  • Kiribati
  • Latvia
  • Lesotho
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Maladewa
  • Mali
  • Malta
  • Kepulauan Marshall
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Namibia
  • Nauru
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Nigeria
  • Makedonia Utara
  • Norwegia
  • Palestina
  • Panama
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Republik Korea
  • Republik Moldova
  • Rumania
  • Saint Kitts and Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent and Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tajikistan
  • Timor Leste
  • Trinidad dan Tobago
  • Turki
  • Uganda
  • Inggris Raya
  • Republik Bersatu Tanzania
  • Uruguay
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Zambia

Tanggapan Dunia

Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat (AS) buka suara.

Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby, secara tegas mengatakan, AS menolak surat perintah penangkapan dari ICC.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas