Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Berikut ini daftar negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Via IRNA
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant - Inilah daftar 124 negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan. 

Wakil Presiden Komisi Eropa, Josep Borrell, menekankan putusan ICC berlaku untuk semua negara anggota Uni Eropa.

"Saya mencatat keputusan @IntlCrimCourt untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi PM Israel Netanyahu, mantan Menteri Gallant, dan pemimpin Hamas Deif," tulis Borrell di akun X-nya.

"Keputusan ini mengikat semua Negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua Negara Anggota UE," tulisnya lagi.

Sekutu lain Israel, Inggris juga menghormati independensi ICC.

"Kami menghormati independensi Mahkamah Kriminal Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama yang bertugas menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional," kata Juru Bicara Perdana Menteri, Keir Starmer.

Baca juga: Kabinet Israel Ngamuk, Protes Tindakan ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Netanyahu Cs

"Tidak ada kesetaraan moral antara Israel dan demokrasi serta Hamas dan Hizbullah Lebanon."

"Kami tetap fokus untuk mendorong gencatan senjata segera guna mengakhiri kekerasan yang menghancurkan di Gaza," katanya lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Mahkamah Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan tersebut dan mendesak anggota pengadilan untuk melaksanakannya, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas