BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Gadis Bisu dan Tuli Dibekuk, Sempat Jadi Buron 20 Bulan
Akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan, gadis distabilitas itu hamil dan melahirkan seorang anak perempuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Wadi Asbanu, pelaku pemerkosaan gadis distabilitas yakni bisu dan tuli asal desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan ditangkap tim buser Polres TTS.
Akibat kelakuan tersangka, korban hamil dan melahirkan seorang anak gadis yang diberi nama Febrina Fallo Asbanu.
Pelaku sendiri dibekuk tim Buser di kawasan Oesapa, Kota Kupang.
Saat dibekuk di lokasi persembunyiannya, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pelaku lalu digiring ke Polres TTS guna ditahan 20 hari kedepan.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS SIK melalui kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH membenarkan penangkapan pelaku.
Baca: Ibu Muda di Sintang Nyari Jadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Teman Suami
Jamari mengatakan, sebelum berhasil dibekuk, tim Buser terus melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku.
Pasalnya, pelaku yang merupakan warga Oinlasi sempat beberapa kali berpindah-pindah tempat pascadilaporkan ke polisi atas perbuatannya di akhir tahun 2018 lalu.
Setelah memastikan lokasi pelaku, tim Buser langsung diterjunkan untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kita karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis distabilitas hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," katanya.
Usai dibekuk, pelaku yang langsung dikenakan status tersangka langsung di tahan di sel tahanan Mapolres TTS," ungkap Jamari.
Baca: Cerita Blak-Blakan Siswi SMA di Kupang yang Hamil Dicabuli Pacar dan Ungkapan Hati Ibundanya
Terkait kronologi kasus pemerkosaan tersebut lanjut Jamari, bermula ketika korban bekerja sebagai tukang cuci di rumah korban pada tahun 2018 lalu.
Kejadian pemerkosaan sendiri berlangsung pada bulan Januari, tak lama setelah korban bekerja di rumah pelaku.
Saat rumah pelaku sepi, pelaku memanfaat situasi tersebut untuk melampiaskan napsu bejatnya.
Korban yang saat itu sedang mencuci ditarikaa paksa oleh pelaku ke dalam kamarnya lalu memperkosa korban.
Korban yang bisu tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
Baca: Tengok Diary Kecil Kehamilan Irish Bella, Tendangan Pertama dan Ammar Zoni Ajak Bicara Buah Hati
Korban yang kalah tenaga hanya bisa pasrah saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Mirisnya, aksi bejat pelaku ini tak hanya berlangsung satu kali saja.
Memanfaatkan keterbatasan korban, pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali hingga hamil.
"Korban tidak bisa menceritakan kejadian pilu yang dialami kepada sang ibu yang juga mengalami keterbatasan di bagian kakinya yang menyebabkan korban tak bisa berjalan. Kasus ini baru terungkap saat korban diketahui sedang hamil," urai Jamari.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban, pelaku langsung mengambil langkah seribu untuk kabur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Tersangka sudah kita tahan dan besok akan mulai kita periksa dengan status tersangka," ujar Jamari.
Diberitakan pos Kupang sebelumnya, wanita penyandang disabilitas (tuli dan bisu) asal Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dihamili majikannya, Wadi Asbanu. Akibat perbuatan pelaku, korban pada September 2018 di RSUD Soe
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres TTS Bekuk Pelaku Pemerkosaan Gadis Distabilitas Asal Desa Oinlasi