Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dicambuk

Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi cambuk setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dicambuk
Istimewa
Persiapan uqubat cambuk di Aceh Timur, Senin (7/10/2019). 

Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Empat terpidana Jarimah Maisir atau perjudian dieksekusi cambuk setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Mahkamah Syari'ah Idi terhadap keempat terdakwa.

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan, Pengadilan Mahkamah Syari'ah, Satpol PP dan WH Aceh Timur, di Halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Senin (7/10/2019).

Baca: Billy Syahputra Bongkar Alasannya Putus dengan Elvia Cerolline, Bukan karena Orang Ketiga?

Keempat terdakwa yang dieksekusi cambuk yakni, Tarmizi, Ruslan, Erwin, Syahril.

Mereka terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir atau perjudian.

Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019)
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) (SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN)

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, mengatakan eksekusi cambuk ini merupakan penegakan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah.

TgK Safruddin, dalam tausiahnya sebelum eksekusi cambuk mengatakan eksekusi uqubat cambuk ini merupakan perintah Allah, dan amanah undang-undang atau qanun Aceh.

Baca: Viral Fenomena Foto Beberapa Gunung Dikelilingi Awan Berbentuk Topi, Ada Apa?

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan pelaksanaan uqubat cambuk ini mendapat Rahmat dari Allah, karena pelaksanaan ini merupakan perintah Allah. Allah meminta kita (kaum Muslimin) untuk menjauhi hal-hal yang dilarang dalam Islam," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Terpidana Judi di Aceh Timur Dieksekusi Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas