17 Anggota Cakrawala Unila jadi Tersangka Kematian Aga dan Curhat Menyayat Sang Ibunda
Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.
"Jadi malam tadi, sekira pukul 19.00 WIB, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kami sudah menetapkan tersangka sejumlah 17 orang panitia diksar," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa 8, Oktober 2019, malam.
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Baca: Jaringan Prostitusi Pakai Mobil Keliling Juga Tawarkan Lady Boy, Segini Tarifnya
Baca: Jaringan Prostitusi di Cipanas Dibongkar, Tawarkan PSK ke Warga Negara Asing Pakai Mobil Keliling
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda hingga membuat mahasiswa FISIP Universitas Lampung, Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia pada Minggu (29/9/2019).
"Masing-masing tersangka punya peran berbeda. Ada yang melakukan pengeroyokan, ada kelalaian juga," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019, malam.
Menurut Popon, pihaknya belum menentukan apakah akan menahan para tersangka atau tidak.
"Nanti, (penahanan) masih akan dibahas lagi dengan kasatreskrim," ungkap Popon.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memastikan, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala.
"Dapat saya jelaskan, ternyata setelah kami dalami, dari tadi (Selasa) siang, (keterlibatan) alumni itu tidak ada, tetapi senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa," jelas Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.
"Keduanya tercantum dalam susunan panitia namanya, cuma tidak pernah hadir," ucap Popon, Selasa, 8 Oktober 2019.
Diketahui Aga Trias Tahta tewas saat mengikuti diksar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pecinta Alam FISIP Universitas Lampung.
Aga tewas dengan kondisi tubuh mengalami luka dan lebam.
Keadaan tersebut, diungkapkan oleh ayahnya Arga, Denny Muhtadin (53) saat ditemui di rumah duka, Senin (30/9/2019) siang usai pemakaman.
Denny menceritakan, Aga sempat pamit kepadanya dan ibunya, Rosdiana (52) akan kemping bersama rekan-rekannya.
Ternyata Aga mengikuti pendidikkan dasar (diksar) masuk organisasi pencinta alam.
Selama empat hari Aga mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pecinta alam tersebut, Kamis, 26 September 2019 hingga Minggu 29 September 2019.
Namun setelah tiba di hari yang ditunggu untuk menjemput putranya, Denny tidak juga memperoleh kabar.
Ia pun tidak mempunyai firasat, karena selalu mendoakan yang baik untuk anaknya.
Ironisnya ketika nada dering ponselnya berbunyi, justru dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW), yang menginfokan putranya Aga dalam perawatan, Minggu, 29 September 2019, pukul 14.00 WIB.
Denny mengajak istrinya, Rosdiana ke RSBW Bandar Lampung. Setibanya di RS, justru pihak RS meminta maaf karena sengaja tidak menerangkan apa yang sebenarnya terjadi pada Aga.
Bahwa Aga sudah meninggal.
Pihak RSBW menginformasikan bahwa Aga tiba di rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Viral Curhat Sedih Ibu Almarhum
Sebelum menguburkan anaknya Aga Trias Tahta (19), Rosdiana (52) menulis surat berisi permohonan maaf.
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat diksar UKM pencinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).
Surat permintaan maaf ibunda Aga pun beredar di media sosial Facebook sejak Selasa (1/10/2019).
Surat tersebut diunggah di akun Facebook Eka Thirta Maharani.
Berikut, isi surat ibunda Aga yang ditulis tangan.
AGA..
Ibu minta maaf karena dengan senang hati membantu Aga pergi ke tempat pembantaian, tak ada jurang 15 meter yang telah diakui sebagai tempatmu terjatuh, yang ada tangan-tangan setan yang mencabik-cabik tubuhmu, menyeretmu, memaksa kerikil dan batu untuk sama-sama membuat parutan di sekujur tubuhmu, namun luka-lukamu tak membuat mereka merasa ngilu.
AGA..
Mata mereka terbuka tapi mata hatinya tertutup, banyak yang mau bicara tetapi mereka dibungkam. Semua cari selamat. Mereka yang melihat tapi diam dengan bangga menjadi temannya.
AGA..
Allah tidak buta, tidak pula tidur, dia melihat semua, saat mereka merekayasa mengarang cerita penyebab kematianmu.
Ferdi, Sintia dan Bintang. Kalian cuma boneka karena kalian tidak punya hati, boneka tidak akan pernah menjadi seorang Ayah atau seorang Ibu..
AGA..
Tidurlah dengan tenang, tunggu hari peradilan, Insya Allah goresan luka dan titisan darahmu menghapus dosa-dosamu..
Di dunia, keluargamu berjuang mencari keadilan bagimu. Seandainya kami kalah tapi AGA pasti menang..
Sudah Sesuai SOP
Alumnus UKM Cakrawala, Perdiansyah mewakili panitia pelaksana mengatakan pelaksanaan diksar sudah dilakukan sesuai SOP, termasuk saat melakukan penanganan medis.
Ia menjelaskan, Aga sempat pingsan dua kali pada Kamis (26/9/2019) dan Minggu (29/9/2019).
Perdiansyah menyebut Aga kelelahan.
“Saat jatuh yang pertama sudah ada upaya penanganan medis dari panitia. Kemudian, saat persiapan pelantikan pada Minggu pagi, korban jatuh lagi dan oleh panitia dievakuasi ke pemukiman warga. Setelah itu dibawa ke rumah sakit,” kata Perdianysah, Senin (30/9/2019).
Sementara itu, pengurus UKM Cakrawala, Shyntia Claudia mengatakan, pelaksanaan diksar tersebut sudah sesuai standar yang telah ditentukan sebelumnya.
Diksar tersebut mencakup pelatihan mental dan fisik.
“Kegiatan fisik seperti push up. Kegiatan ini sudah sesuai standar diksar pecinta alam lainnya, tujuannya agar bisa menghadapi dan beradaptasi terhadap kondisi alam,” katanya.
Bekukan UKM Pecinta Alam Cakrawala
Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) akhirnya membekukan Unit Kegiatan Mahasisiwa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.
Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya, Senin, 7 Oktober 2019.
Pembekuan UKMF Pecinta Alam Cakrawala tersebut merupakan buntut dari kasus tewasnya mahasiswa FISIP Unila, Aga Trias Tahta, saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKMF Pencinta Alam Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Dekanat FISIP Unila, kata Syarif Makhya, akan memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh mahasiswa kalau pihaknya membekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala.
"Kami sengaja menghentikan semua kegiatan yang dilakukan oleh UKMF Pecinta Alam Cakrawala ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," kata Syarif Makhya, Senin 7 Oktober 2019.
Syarif Makhya menegaskan, hal tersebut merupakan upaya FISIP Unila agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Syarif Makhya pun memastikan, sesuai arahan Rektor Unila, mahasiswa yang terkait dengan kasus tersebut dan terbukti bersalah, akan diberhentikan alias drop out (DO). (Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 17 Mahasiswa Tersangka Diksar Berdarah Cakrawala FISIP Unila, Polisi Beber Peran Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.