Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Anggota Cakrawala Unila jadi Tersangka Kematian Aga dan Curhat Menyayat Sang Ibunda

Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 17 Anggota Cakrawala Unila jadi Tersangka Kematian Aga dan Curhat Menyayat Sang Ibunda
Robertus Didik/Tribun Lampung
Jenazah Aga saat akan dimakamkan, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi malam tadi, sekira pukul 19.00 WIB, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan kami sudah menetapkan tersangka sejumlah 17 orang panitia diksar," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa 8, Oktober 2019, malam.

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Baca: Jaringan Prostitusi Pakai Mobil Keliling Juga Tawarkan Lady Boy, Segini Tarifnya

Baca: Jaringan Prostitusi di Cipanas Dibongkar, Tawarkan PSK ke Warga Negara Asing Pakai Mobil Keliling

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda hingga membuat mahasiswa FISIP Universitas Lampung, Aga Trias Tahta (19) meninggal dunia pada Minggu (29/9/2019).

"Masing-masing tersangka punya peran berbeda. Ada yang melakukan pengeroyokan, ada kelalaian juga," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019, malam.

Berita Rekomendasi

Menurut Popon, pihaknya belum menentukan apakah akan menahan para tersangka atau tidak.

"Nanti, (penahanan) masih akan dibahas lagi dengan kasatreskrim," ungkap Popon.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memastikan, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala.

"Dapat saya jelaskan, ternyata setelah kami dalami, dari tadi (Selasa) siang, (keterlibatan) alumni itu tidak ada, tetapi senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa," jelas Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas