5 Fakta Kakak Hamili Adik Kandung di Kutai Timur, Curhatan Berujung Hubungan Badan Setahun dan Hamil
Berikut lima fakta kakak menghamili adik kandung di Kutai Timur: berawal dari curhatan dan berujung pada berhubungan badan selama setahun hingga hamil
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah

ibtimes.co.in
Ilustrasi - Berikut lima fakta kakak menghamili adik kandung di Kutai Timur: berawal dari curhatan dan berujung pada berhubungan badan selama setahun hingga hamil.
5. Ancaman Hukuman
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.
Kepada polisi, Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya, Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Kakak Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhatan hingga Ancam Tak Biayai Sekolah"
Berita Rekomendasi