Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Pencabulan Bermodus 'Cari Jangkrik' Mbah Warno Terbongkar

Seorang kakek bernama Warno (67) harus berurusan dengan polisi karena diduga memperkosa bocah SD di Brebes, Jawa Tengah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Pencabulan Bermodus 'Cari Jangkrik' Mbah Warno Terbongkar
Polres Brebes
Sekorang kakek diwawancarai polisi dari Unit PPA Polres Brebes. Kakek ini diduga memerkosa anak di bawah umur, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang kakek bernama Warno (67) harus berurusan dengan polisi karena diduga memperkosa bocah SD di Brebes, Jawa Tengah.

Warga tinggal di wilayah Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Sedang bocah yang digerayangi adalah anak tetangganya berinisial AD (8).

AD masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan kasus pencabulan bocah ini awalnya pelaku mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

Baca: Cara Penggunaan dan Manfaat Alpukat untuk Peremajaan Rambut Rusak dan Buat Jadi Berkilau

Baca: Adi Sihotang, Peserta Indonesian Idol Bikin Anang Hermansyah Mumet, Sampai Diajak Judika Pulang

Baca: Cara Aktifkan dan Nonaktifkan Mode Gelap di Instagram

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 10 Oktober 2019: Leo Perlu Menunda Acara Penting, Taurus Jangan Egois

"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000."

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.

AD sempat mampir ke rumah Warno.

Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.

Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.

Usai kejadian, korban kemudian pulang.

Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas