Pria di Magelang Ini Berulangkali Cabuli Anak Gadisnya yang Masih 11 Tahun
Seorang pria di Magelang, PS (39), warga Srumbung, Magelang, dibekuk polisi, karena tega mencabuli anaknya sendiri.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang pria di Magelang, PS (39), warga Srumbung, Magelang, dibekuk polisi, karena tega mencabuli anaknya sendiri.
Korban sebut saja Mawar, anak perempuan berusia 11 tahun, pelajar yang duduk di kelas tiga SMP, diduga telah dicabuli beberapa kali oleh pelaku.
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana, mengatakan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan enam kali sejak awal tahun 2018 lalu.
Tindakan jahat pelaku bahkan telah dilakukan sejak ia masih bersama istrinya, dan semakin menjadi setelah bercerai dengan istrinya.
Bersama temannya, Mawar kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.
"Kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan anak. Pelakunya bapaknya sendiri. Anak perempuan ini dipaksa bersetubuh oleh pelaku."
"Kejadian dari sebelum bercerai dengan istrinya maupun setelah bercerai. Hak asuhnya setelah bercerai dipegang oleh pelaku. Korban disetubuhi bapaknya sendiri sehingga menjadi beban mentalnya."
"Korban ditemani teman sekolah kemudian melapor polisi. Kita selidiki ternyata telah beberapa kali melakukan persetubuhan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pelaku melakukannya enam kali, pertama terjadi di awal tahun 2018.
Kemudian, setelah perceraian. Semua dilakukan di rumah.
"Sejak awal tahun 2018, sebanyak enam kali. Sekali saat pelaku belum bercerai dengan istrinya dan sisanya setelah bercerai. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Korban diancam oleh pelaku," tuturnya.
Saat ini pelaku sedang diinterogasi secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Magelang.
Sementara korban, Mawar, tengah diberikan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak, agar kesehatannya pulih kembali.