Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaringan Prostitusi yang Jajakan ''Ladyboy'' Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka

Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap jaringan prostitusi yang menjajakan ladyboy atau waria di kawasan Puncak Cianjur

Editor: Sanusi
zoom-in Jaringan Prostitusi yang Jajakan ''Ladyboy'' Terungkap, Lima Orang Jadi Tersangka
Tribun Jabar/ferri amiril mukminin
Sejumlah PSK dan ladyboy diringkus polisi dari Polres Cianjur. TERBONGKAR Jaringan Prostitusi Internasional di Cianjur: Tawarkan PSK ke WNA Pakai Mobil Keliling. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap jaringan prostitusi yang menjajakan ladyboy atau waria di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat.

Lima orang dijadikan tersangka, masing-masing JM (26), JNH (25) dan tiga orang perempuan yang berperan sebagai ‘mamih’, yakni NM (21), DA (28) dan H (38).

Mereka berperan sebagai mucikari yang menjajakan PSK yang juga turut diamankan berjumlah delapan orang. Tiga di antaranya pria sebagai ladyboy atau waria.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 3,1 juta dan sebuah mobil yang digunakan para tersangka untuk menjajakan PSK.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung di kawasan Vila Kota Bunga, termasuk kepada turis mancanegara.

"Modus jaringan ini dengan cara berkeliling di kawasan vila menggunakan mobil, menawarkan ke tamu-tamu jasa layanan seksual,” kata Juang, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (9/10/2019).

Jaringan ini, sebut Juang, membanderol harga per jam untuk setiap layanan seksual yang ditawarkan, mulai kisaran Rp 300.000-500.000.

Berita Rekomendasi

"Namun, ada juga yang dibooking seharian untuk menemani para tamu,” ucap dia.

Juang menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas ‘esek-esek’ tersebut.

“Ini untuk menjawab permintaan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi,” ungkap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi yang Jajakan "Ladyboy""

Polisi Sita Mobil hingga Kondom

Jajaran Polres Cianjur akhinya berhasil membongkar jaringan prostitusi di kawasan Cipanas-Cianjur, Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas