Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kematian Golfrid Siregar, Tukang Becak yang Bawa Pengacara Walhi Itu ke RS Jadi Tersangka

Kepolisian telah memeriksa 12 orang terkait kematian pengacara Walhi Sumut, Golfrid Siregar. Dua diantarnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Kematian Golfrid Siregar, Tukang Becak yang Bawa Pengacara Walhi Itu ke RS Jadi Tersangka
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP lokasi korban Golfrid ditemukan. TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian telah memeriksa 12 orang terkait kematian pengacara Walhi Sumut, Golfrid Siregar.

Dua dari 12 orang saksi yang telah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto melalui WhatsApp, Kamis (10/10/2019), membenarkan kabar tersebut.

"Benar dua dari dua belas saksi ditetapkan tersangka. Namun diperiksa di Polda Sumut," ujarnya.

Kompol Eko Hartanto mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang menolong korban dan membawa ke RS Mitra Sejati.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 12 Oktober 2019: Cancer Diincar Musuh, Aquarius Diabaikan & Tak Dianggap

"Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga merampok harta milik Golfird Siregar," ungkapnya.

Golfrid Siregar meninggal dunia di RSUP Adam Malik, Minggu (6/10/2019) sore.

Berita Rekomendasi

Ia tidak sadarkan diri sejak Kamis.

Golfrid ditemukan tidak sadar diri underpass Titi Kuning, Kamis (3/10/2019) dini hari.

Golfrid ditemukan pertama kalinya oleh penarik becak bermotor yang saat itu tengah melinta.

Pengemudi becak motor tersebut membawa Golfrid menuju RS Mitra Sejati yang tak jauh dari lokasi temuan.

Meninggalnya Advokat Walhi tersebut meninggalkan duka dalam bagi rekan seperjuangannya.

Penyebab meninggalnya kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Golfrid Siregar, sampai saat ini masih menjadi misteri.

Baca: Terkenal dengan Pasar Malamnya, Ini Asal Usul Sekaten di Jogja dan Solo

Informasi tempat kejadian perkara (TKP) awalnya di Flyover Jamin Ginting berubah di Underpass Titi Kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas