Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Jabat Bupati Istri jadi Ketua DPRD, Sebut Jalankan Tugas secara Profesional

Keduanya adalah Ismunandar yang menjabat sebagai Bupati Kutim, sementara istrinya yang bernama Encek UR Firgasih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
zoom-in Suami Jabat Bupati Istri jadi Ketua DPRD, Sebut Jalankan Tugas secara Profesional
KOMPAS.COM
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim 

Suami Jabat Bupati Istri jadi Ketua DPRD, Sebut Jalankan Tugas secara Profesional

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjabat sebagai Bupati dan Ketua DPRD. 

Keduanya adalah Ismunandar yang menjabat sebagai Bupati Kutim, sementara istrinya yang bernama Encek UR Firgasih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

Encek dilantik di Sangatta, ibu kota Kutim, Kamis (10/10/2019).

Melansir Kompas.com, Encek UR Firgasih adalah kader DPC PPP Kutim, sedang sang suami penasihat Partai Nasdem.

Encek diketahui menjadi anggota DPRD Kutim sejak 2014, kala itu Encek duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim.

Baca: Ini Aksi Gojek dan Mitra Gocar Bantu Kekeringan di Mondokan Sragen

Sedang suaminya, menjabat Bupati Kutim. Pada pileg tahun ini, PPP memperoleh 9 dari 45 kursi di DPRD Kutim.

Berita Rekomendasi

Jumlah ini tertinggi dari partai lain yang memiliki kursi di DPRD Kutim dan berhasil mengantarkan Encek jadi ketua.

Sebelumnya, DPRD Kutim dikuasai Golkar kini dikuasai PPP.

Encek mengatakan, sebagai pimpinan dirinya didorong oleh para kader dan masyarakat memimpin DPRD Kutim.

"Jadi nggak ada masalah. Kita bangun sinergitas dengan pemerintah daerah demi kemajuan Kutim," jelasnya kepada awak media usai dilantik.

Encek berharap agar di era kepemimpinannya bisa membawa DPRD Kutim dalam mengemban amanah rakyat secara baik.

Baca: Prabowo Tegaskan Peristiwa Penusukan Terhadap Wiranto Bukan Rekayasa

Sementara, sang suami memastikan tak mengintervensi apapun meskipun istrinya memimpin DPRD Kutim.

Karena, keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas