Empat Pelaku Pembalakan Liar di TTU Diamankan Saat Tengah Mengganti Ban Truk
Sebanyak empat orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging ditangkap anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Sebanyak empat orang pelaku pembalakan liar atau illegal logging ditangkap anggota Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Keempat pelaku illegal logging tersebut ditangkap di sekitar Pustu Manenu, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Jumat (12/10/2019).
Proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tatang Prajitno Panjaitan bersama dengan beberapa anggota satreskrim lainnya.
Pada kesempatan itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk berisikan kayu jati gelondongan.
Anggota Satreskrim Polres TTU juga menangkap keempat pelaku pembalakan liar. Keempat pelaku itu adalah Stefanus Bouk, Petrus Amnanu, Egidius Taek, dan Maximus Asten.
Seperti dikutip dari akun facebook Polres TTU, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Penjaitan mengaku, keempat pelaku pembalakan liar itu ditangkap di Pustu Manenu saat sedang mengganti ban truk yang pecah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Tatang, ternyata kayu jati gelondongan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan aturannya yang berlaku.
Baca: Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin
Baca: Terduga Teroris Ayah dan Anak yang Ditangkap di Bali Ternyata Bagian dari Jaringan Abu Rara
Baca: Jokowi Bertemu Prabowo, Sinyal Gerindra Merapat ke Pemerintah?
"Keempat pelaku ini kami tangkap di Pustu Manenu, saat itu ban truk yang mereka kendarai pecah sehingga mereka berhenti untuk mengganti ban. Disitulah kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Untuk saat ini, kata Tatang, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang pelaku yang ditangkap tersebut.
Menurutnya, masih tersisa lima orang lagi yang membantu mengangkut kayu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, kayu jati illegal tersebut diketahui milik Stefanus yang sudah dibelinya dari Milikheor Meomanu.
Selanjutnya, kayu itu diangkut mengunakan sebuah truk dengan nomor polisi DH 8207 DD ke rumah Stefanus yang terletak di Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara yang dikemudikan oleh Petrus.
"Rencananya mau dibawah ke rumah Stefanus di Desa Boronubaen," ujarnya.
Tatang menegaskan, atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Huruf b dan pasal 83 (1) Huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Empat Pelaku Pembalakan Liar di TTU Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.