Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Garut Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Mobil Rental

“Ini vonis hukuman mati yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Garut,” jelas Asep Saeful Hayat, penasehat hukum

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim PN Garut Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Mobil Rental
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental menggunakan rompi tahanan saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT  - Kedua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada keduanya.

Baca: Berlin: Ribuan Orang Gelar Pawai Solidaritas Menentang Antisemitisme

“Ini vonis hukuman mati yang pertama kalinya di Pengadilan Negeri Garut,” jelas Asep Saeful Hayat, penasehat hukum kedua terdakwa JS dan DN, saat diwawancara wartawan usai persidangan.

Menurut Asep, kedua kliennya keberatan dengan putusan tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh upaya hukum berupa banding.

Keduanya merasa keberatan karena putusan hakim dirasa terlalu berat dan masih ada kasus yang dipandang lebih sadis namun putusannya tidak sampai hukuman mati.

“Ada kasus pembunuhan mahasiswa dan diperkosa, tuntutan jaksa 20 tahun vonisnya seumur hidup,” kata Asep saat diminta contoh kasus yang dinilai kedua terdakwa lebih sadis dari yang mereka lakukan.

Asep mengungkapkan, sebagai penasehat hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi kedua terdakwa, dirinya telah berupaya mengajukan hal-hal yang dipandang meringankan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)
BERITA REKOMENDASI

Namun, semua itu ditolak oleh majelis hakim.

“Normatif (hal-hal yang meringankannya), mereka tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil, mereka juga mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan,” katanya.

Solihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut mengungkapkan, pihaknya memutuskan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.

Karena, pihak terdakwa menyatakan banding atas putusan hakim.

“Kalau mereka (terdakwa) terima, kita akan terima, kita pikir-pikir dulu sambil koordinasi dengan pimpinan,” katanya usai persidangan.


Solihin menuturkan, dalam perkara tersebut pihaknya memang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan keduanya dihukum mati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas