Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Muda di Aceh Digerebrek Saat Lagi Kencan dengan Berodong

Janda beranak satu itu terciduk di dalam kamar bersama pria muda di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, beberapa waktu lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Janda Muda di Aceh Digerebrek Saat Lagi Kencan dengan Berodong
Tangkapan Layar Video
Ilustrasi 

Tepatnya setelah ditinggal suami.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh," kata seorang satpol PP.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto.

Janda Muda Suka Gonta Ganti Pria, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong Viral, Tarif Sekali Main1
Janda Muda Suka Gonta Ganti Pria, Tertangkap Basah Berzina dengan Berondong Viral, Tarif Sekali Main1 (Tribunnews)

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Berita Rekomendasi

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau.

Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya.

Janda Lain di Aceh Juga Digerebek

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas