Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode 'Buka'

Selama ini tidak banyak yang tahu, jika Bayu berjualan pil memabukkan ini. Sebab untuk bisa membeli pil dobel dari Bayu, harus tahu kata sandinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilik Warkop Layani Pembelian Pil Double L, Pakai Kode 'Buka'
Istimewa
Pemilik warkop tersangka penjualan pil dobel L, Bayu Zulbakhtiar. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap Bayu Zulbakthiar (28), pemilik warung kopi (warkop) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (12/10/2019) sore.

Warga asli Desa/Kecamatan Pucanglaban ini selain menjual kopi, juga kedapatan mengedarkan pil double L.

Selama ini tidak banyak yang tahu, jika Bayu berjualan pil memabukkan ini.

Sebab untuk bisa membeli pil double dari Bayu, harus tahu kata sandinya.

Kode untuk mengakses datangan khusus ini adalah kata “buka”.

Baca: Satu Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Kopda BD Terancam Ditahan 14 Hari

Misalnya, jika ada pengunjung mengucap, “hari ini apa buka?” Bayu akan melayani secara khusus.

"Caranya cukup rapi, sehingga tidak semua orang bisa mengakses jualan sampingannya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari.

Pemilik warkop tersangka penjualan pil dobel L, Bayu Zulbakhtiar.
Pemilik warkop tersangka penjualan pil dobel L, Bayu Zulbakhtiar. (Istimewa)
BERITA TERKAIT

Awalnya polisi mendapat infomasi dari salah satu pelanggan warkop, tentang cara Bayu berjualan dobel L.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan butuh 20 hari pengintaian, untuk memastikan “kode” penjualan itu.

Meski demikian polisi belum menemukan saat yang tepat, untuk mendapatkan barang bukti.

"Ada petugas yang rutin memantau di warkop tersangka," sambung Anwari.

Hingga pada Sabtu (13/10/2019) petugas yang menyamar curiga dengan tas yang dibawa Bayu.

Polisi kemudian menggeledah tas Bayu dan mendapatkan 93 butir pil dobel L.

Bayu tidak bisa mengelak karena polisi mendapatkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas