Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Ditagih Utang dengan Cara Memalukan, Ahek Bunuh Debt Collector

AN alias Ahek (50) pelaku pembunuh Jaenal Ompusunggu (42), mengaku sakit hati ditagih utang oleh korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sakit Hati Ditagih Utang dengan Cara Memalukan, Ahek Bunuh Debt Collector
Tribun Jabar/Andri M Dani
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - AN alias Ahek (50) pelaku pembunuh Jaenal Ompusunggu (42), mengaku sakit hati ditagih utang oleh korban.

"Dia (korban/red) menagih utang dengan mempermalukan saya, saya sakit hati," ujar Ahek saat Polres Cianjur menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (14).

Ahek mengatakan ia mempunyai utang Rp 40 juta dan berbunga sampai harus dibayar Rp 150 juta.

"Padahal setiap hari saya bayar Rp 300-400 ribu, tapi cara dia menagih sudah kelewat batas," ujar Ahek.

Ahek mengaku sudah lama mengenal korban. "Saya sudah kenal dengannya selama belasan tahun," katanya.

Baca: Polres Cianjur Dalami Motif 7 Tersangka Pelaku Membunuh Jaenal yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Kepala

Tim khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan sudah membusuk dengan posisi kepala dan badan terpisah.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pengungkapan pelaku pembunuhan ternyata warga Cimahi dan Bandung Barat.

"Iya betul, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu (13/10/2019).

Kapolres mengatakan korban terungkap bernama Jaenal Ompusunggu Aritonang (42), seorang wiraswastawan warga Blok Batujajar RT 02/08, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Baca: Kesal Ibunya Ditagih Utang Rp 15 Ribu, AA Bunuh & Bakar Nenek 60 Tahun: Awalnya Tak Ada yang Curiga

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Kapolres mengatakan, dengan terungkapnya kasus, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh orang tersangka dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahek (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

Lima tersangka lainnya WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10 dan uang Rp 1.364.000.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampubg Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu, kemudian dibawa ke RSU Cianjur untuk dilakukan Otopsi," katanyam

Kapolres mengatakan, Sat Reskrim Polres Cianjur telah memviralkan korban di medsos untuk mengetahui identitas korban, setelah diketahui identitas korban Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ahek Nekat Membunuh Debt Collector Itu karena Sakit Hati Saat Ditagih Utang, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/14/ahek-nekat-membunuh-debt-collector-itu-karena-sakit-hati-saat-ditagih-utang?page=2.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas