Aktivis HAM Golfrid Tewas Kecelakaan, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain yang Bawa Kabur Barang Milik Korban
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua dari lima pelaku yang membawa kabur barang-barang milik mendiang Golfrid Siregar.
Editor: Dewi Agustina

Dia lantas bergegas ke RS Mitra Sejati, sebelum suaminya dirujuk ke RS Adam Malik.
Tiga hari dia kurang istirahat karena menemani suaminya yang dalam kondisi kritis. Dokter memutuskan operasi karena kepala korban luka cukup parah.
Takdir berkata lain. Nyawa suaminya tak bisa terselamatkan. Setelah menjalani masa kritis pascaoperasi, Golfrid menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (6/10/2019) kemarin.
Jasad korban selanjutnya di bawa ke rumah duka di Kecamatan Tiga Dolok, Simalungun. Rencananya, korban akan dikebumikan Selasa besok.

Namun, atas permintaan polisi, Senin malam jenazah Golfrid diotopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Korban selesai diautopsi kira-kira pukul 22.00 WIB. Baik polisi maupun tim medis tak ada yang mau memberi keterangan mengenai hasil malam itu.
Jenazah langsung dimasukkan dalam mobil ambulans dan bertolak kembali ke Tiga Dolok tempat korban akan disemayamkan.
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) meminta agar dibentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam dalam siaran pers yang diterima Tribun Medan, Jumat (11/10/2019), mengatakan sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap merespon kasus ini.

Sebagaimana diketahui, pihak keluarga dan rekan-rekan aktivis menduga kuat bahwa apa yang dialami oleh Golfrid erat kaitannya dengan kerja-kerja advokasi yang ia lakukan. Oleh sebab itu kami berharap agar berbagai temuan temuan dilapangan bisa terus diinformasikan secara reguler oleh pihak kepolisian.
"Kami mendorong pengungkapan kasus ini dilakukan secara lebih transparan, sistematis, terukur dan melibatkan elemen masyarakat sipil lain dalam mengungkap kejanggalan meninggalnya Golfrid Siregar. Caranya adalah dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen," katanya.
Menurutnya, ini berguna dalam rangka menjaga akuntabilitas berbagai temuan fakta, pengungkapan dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindarkan asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan pidana seperti yang dituangkan dalam Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Hal-hal demikian kami nilai justru dapat merugikan pihak kepolisian. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tetapkan Lima Tersangka, Polisi Kejar Dua Pelaku Lain yang Bawa Kabur Barang Milik Golfrid