Anggota Polrestabes Medan Terluka Ditebas Tersangka Kasus Pencabulan Saat Hendak Diringkus
Seorang polisi yang saat itu bertugas mengamankan pelaku pencabulan menjadi korban pembacokan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga yang bermukim di kawasan Jalan Sari, Kopi Raya, Gang Keluarga, Dusun V, Marindal mendadak heboh pada Senin (14/10/2019) kemarin.
Pasalnya, seorang polisi yang saat itu bertugas mengamankan pelaku pencabulan menjadi korban pembacokan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, aksi nekat pelaku Sj (55) berawal saat hendak diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun tak disangka, petugas kepolisian Aiptu Sa mengalami luka bacokan di telinganya usai ditebas Sj.
Menurut informasi lain yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pembacokan berawal saat korban, Aiptu Sa bersama rekannya, Aiptu AS bertugas untuk menangkap pelaku cabul, Sj.
Pada saat hendak diamankan, SJ melakukan perlawanan dan membacok ke arah kepala petugas.
Baca: Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto
Baca: Nasir Bongkar Makam Ibunya Lalu Membopong Jenazah ke Rumah Melewati Sungai dan Sawah
Melihat ayunan benda tajam tersebut, Aiptu Sa mengelak hingga parang tersebut mendarat di telinganya.
Usai melakukan aksinya, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara.
Terkait informasi tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto melalui WhatsApp, Selasa (15/10/2019).
Kompol Eko Hartanto membenarkan peristiwa nahas yang menimpa anggotanya tersebut.
"Benar. Kami mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Telinga Personil Polrestabes Medan Ditebas oleh Pelaku Pencabulan Saat Mau Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.